MAKALAH
EKOLOGI LINGKUNGAN
PENCEMARAN UDARA
OLEH
I MADE REKI ARTAWAN
451 415 004
A
PRODI S1 PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN ILMU DAN TEKNOLOGI KEBUMIAN
FAKULTAS METEMATKA DAN ILMU PENGETAHUAN
ALAM
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2017
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang
pencemaran uadara.
Saya
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai pencemaran uadara. Saya juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan
makalah yang akan saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada
sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang
membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata
yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda
demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Gorontalo
November 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover
Kata
Pengantar ............................................................................................... 1
Daftar
Isi ........................................................................................................ 2
Daftar
Tabel .................................................................................................... 3
Daftar
Gambar ................................................................................................ 3
Bab
I Latar Belakang ..................................................................................... 4
Bab
II Penyebab Terjadinya Pencemaran Udara ............................................ 6
Bab
III Dampak Pencemaran Udara .............................................................. 11
Bab
IV Pencegahan Pencemaran Udara ......................................................... 15
Bab
V Pengendalian Pencemaran Udara ........................................................ 17
Bab
VI Penanganan Pencemaran Udara ........................................................ 20
Bab
VII Pembahasan ...................................................................................... 21
Bab
VIII Kesimpulan ..................................................................................... 22
Daftar
Pustaka
DAFTAR
TABEL
Tabel 3.1 dampak
pencemaran udara .............................................................. 11
DAFTAR
GAMBAR
Gambar 2.1
penyebab pencemaran udara ........................................................ 6
Gambar 4.1
pencegahan pencemaran udara ..................................................... 15
BAB I LATAR BELAKANG
Seiring dengan semakin meningkatnya populasi manusia dan bertambah
banyaknya kebutuhan manusia, mengakibatkan semakin besar pula terjadinya
masalah-masalah pencemaran lingkungan. Pada dasarnya, secara alamiah, alam
mampu mendaur ulang berbagai jenis limbah yang dihasilkan oleh makhluk hidup,
namun bila konsentrasi limbah yang dihasilkan sudah tak sebanding lagi dengan
laju proses daur ulang maka akan terjadi pencemaran. Pencemaran lingkungan yang
paling mempengaruhi keadaan iklim dunia adalah pencemaran udara. Pencemaran udara
ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kehidupan di muka bumi. Semakin
menipisnya lapisan ozon adalah salah satu dampak yang harus diwaspadai karena
ini berarti menyangkut lestarinya keanekaragaman hayati, kelangsungan makhluk
hidup di bumi dan keberadaan bumi itu sendiri.
Pada umumnya, di kota-kota besar terjadi pertambahan penduduk dan
pertumbuhan ekonomi yang amat pesat, sehingga meningkatnya tempat-tempat
pemukiman, transportasi, dan perindustrian dalam rangka memenuhi kebutuhan
manusia itu sendiri baik berupa sarana dan prasarana. Selain itu, kemajuan
teknologi yang dicapai oleh manusia dalam upaya untuk meningkatkan kualitas
dan kenyamanan hidupnya memberi dampak yang positif dan negatif .
Dampak negatifnya berupa kerugian bagi keseimbangan lingkungan
hidup.
Salah satu bentuk dampak negatifnya, yaitu sulitnya untuk memperoleh
udara berkualitas baik dan bersih. Pencemaran udara yang terjadi merupakan
masalah pencemaran lingkungan yang terberat bagi daerah perkotaan. Akibat
pencemaran udara dapat membahayakan kesehatan manusia, kelestarian tanaman
dan hewan, dapat merusak bahan-bahan, menurunkan daya penglihatan, serta
menghasilkan bau yang tidak menyenangkan
Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara
menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak
berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia.
Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah
padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat di
atas batas kewajaran. Pada umumnya bahan pencemar udara adalah
berupa gas-gas beracun (hampir 90 %) dan partikel-partikel zat padat.
Gas-gas beracun ini berasal dari pembakaran bahan bakar kendaraan,
dari industri dan dari rumah tangga. Selain gas-gas beracun di atas,
pembakaran bahan bakar kendaraan juga menghasilkan partikelpartikel karbon dan
timah hitam yang beterbangan mencemari udara.
Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai
kegiatan antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan.
Sumber pencemaran udara juga dapat disebabkan oleh berbagai
kegiatan alam, seperti kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam
beracun, dan lain-lain.
Prinsip dari pencemaran udara adalah bilamana dalam udara
terdapat unsur - unsur pencemar (biasa disebut polutan baik primer
maupun sekunder yang bersumber dari aktifitas alam dan kebanyakan
dari aktifitas manusia) yang dapat mempengaruhi keseimbangan udara
normal dan mengakibatkan gangguan terhadap kehidupan manusia,
hewan dan tumbuh-tumbuhan dan benda-benda lain.
BAB II PENYEBAB TERJADINYA PENCEMARAN UDARA
Pencemaran udara
biasanya terjadi di kota-kota besar yang penuh dengan pabrik atau industri dan
kendaraan bermesin yang banyak hingga menimbulkan kemacetan. Semakin sempitnya
lahan hijau di daerah perkotaan juga memperburuk kondisi tersebut. Meskipun
begitu, tidak menutup kemungkinan kalau di pedesaan juga bisa terjadi
pencemaran lingkungan, karena pencemaran udara dapat terjadi dimana-mana.
Gambar
2.1 penyebab pencemaran udara
2.1 Klasifikasi
Bahan Penyebab Pencemaran Udara
Secara umum
polutan penyebab terjadinya pencemaran udara dapat diklasifikasikan menjadi dua
jenis, yaitu primer dan sekunder.
Ø Polutan primer – Polutan primer adalah polutan yang merupakan
hasil langsung dari suatu proses atau substansi pencemar yang ditimbulkan
langsung oleh sumber pencemar. Contoh polutan yang dihasilkan oleh penyebab
primer yaitu sulfur dioksida yang dihasilkan oleh pabrik – pabrik serta
karbon dioksida dan karbon monoksida hasil pembakaran.
Ø Polutan sekunder – Sedangkan polutan sekunder merupakan polutan yang
dihasilkan oleh interaksi dari beberapa polutan primer di atmosfer seperti
reaksi foto kimia. Contohnya adalah disosiasi NO2 yang menghasilkan NO
dan O.
Jika
membahas tentang pencemaran udara mungkin yang terlintas di benak kita adalah
akibat ulah manusia, dan pernyataan itu bisa dikatakan benar, namun selain
manusia pencemaran udara juga dapat terjadi karena kejadian alam.
Berikut
beberapa penyebab pencemaran udara yaitu:
1. Lalu lintas
Di era modern ini kendaraan merupakan kebutuhan yang
penting untuk kegiatan sehari-hari kita. Jika dahulu banyak orang yang masih
menggunakan transportasi umum untuk berpergian maka kini sebagian besar orang
memilih untuk membeli kendaraan sendiri seperti mobil dan motor. Dari tahun ke
tahun jumlah kendaraan di Indonesia pun semakin meningkat sehingga menimbulkan
kemacetan di jalan raya seperti yang terjadi di Jakarta dan kota besar lainnya.
Tidak hanya berdampak pada kemacetan namun kendaraan bermesin yang semakin
banyak juga dapat menyebabkan terjadinya peningkatan polusi udara. Kendaraan
bermesin biasanya menggunakan bahan bakar diesel atau bensin untuk menghasilkan
energi agar kendaraan dapat beroperasi.
Secara teori dalam minyak bumi yang digunakan sebagai
bahan bakar tersebut mengandung senyawa hidrokarbon yang kemudian dibakar
menghasilkan senyawa karbondioksida dan air. Namun pada kenyataannya mesin
tidak dapat membakar hidrokarbon hingga bersih sehingga kenalpot kendaraan
mengeluarkan zat-zat berbahaya yang menyebabkan pencemaran udara lebih parah.
Hasil pembakaran tidak sempurna tersebut menghasilkan senyawa Carbon monoksida
(CO) yang merupakan gas beracun, Nitrogen oksida dan senyawa organik volatil
(VOC). Zat – zat tersebut merupakan penyebab pencemaran udara yang
berbahaya sehingga udara menjadi berkabut coklat, biru atau hitam dan membentuk
ozon. Ozon ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menganggu
pernafasan yang serius dan dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai
penyakit yang lebih akut.
2. Pembangkit listrik
Sebagian pembangkit listrik konvesional masih
menggunakan bahan batu bara, gas dan minyak untuk menghasilkan energi listrik.
Seperti pada kendaraan bermesin dalam prakteknya proses pembakaran pada
pembangkit listrik terjadi secara tidak sempurna sehingga menghasilkan gas
berbahaya yang menyebabkan pencemaran udara. Gas berbahaya tersebut adalah
Sulfur dioksida, Nitrogen oksida, Carbon dioksida dan partikulat. Senyawa –
senyawa tersebut juga sangat berperan dalam terjadinya pemanasan global.
3. Letusan gunung berapi
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki
banyak gunung berapi sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi bencana alam
letusan gunung berapi. Salah satunya adalah letusan gunung kelud yang terjadi
pada tahun lalu. Letusan gunung kelud tersebut merupakan salah satu letusan
gunung berapi yang memberikan dampak letusan gunung berapi menjadi
pencemaran udara, banyak abu vulkanik yang bertaburan dimana-mana. Dalam abu
vulkanik tersebut diketahui mengandung logam seperti timah, tembaga, seng, krom
besi dan silika. Gas dan abu vulkanik akibat letusan gunung tersebut selain
menganggu aktifitas sehari – hari juga dapat menganggu kesehatan pernafasan
kita.
4. Industri atau pabrik
Di era modern ini banyak sekali pabrik atau industri
yang berdiri di setiap sudut kota. Cerobong – cerobong asap pabrik berdiri
kokoh mengepulkan asap sisa pembakaran setiap harinya. Beberapa industri
menghasilkan polutan yang sangat berbahaya, diantaranya adalah industi
pembuatan plastik, semen, alumunium, baja dan industri kimia sejenisnya. Karbon
monoksida, Hidokarbon dan senyawa organik merupakan polutan yang biasa
dihasilkan oleh pabrik yang akan mempercepat proses terjadinya efek rumah kaca.
5. Pertanian
Di zaman sekarang ini agar tanaman dapat tumbuh dengan
baik dan sehat perlu diberikan pupuk dan obat anti hama seperti insektisida dan
pestisida. Akan tetapi penggunaan bahan-bahan tersebut memiliki dampak yang tak
baik bagi lingkungan. Pada insektisida, pestisida dan pupuk pertanian di
dalamnya mengandung amonia atau NH3 yang sangat berbahaya bagi atmosfer. Dan
tidak hanya menimbulkan pencemaran udara saja amonia tersebut juga dapat
menyebabkan polusi air. Amonia ini memiliki pengaruh tidak baik baik bagi
kesehatan, salah satu penyakit yang ditimbulkan karena amonia adalah bronkitis.
6. Kegiatan pertambangan
Pertambangan merupakan kegiatan mengambil mineral
dalam bumi dalam jumlah besar serta menggunakan peralatan besar. Tak jarang
karena proses pertambangan mengeluarkan bahan kimia dan debu yang kemudian
menyebabkan pencemaran udara. Pencemaran udara tersebut dapat menganggu
kesehatan para pekerja tambang dan warga sekitar area pertambangan.
7. Aktifitas rumah tangga
Terdapat beberapa kegiatan rumah tangga yang dapat
menyebabkan polusi udara. Kegiatan rumah tangga pertama yang dapat menyebabkan
polusi udara adalah pembakaran sampah atau proses memasak yang masih
menggunakan kayu bakar. Kegiatan rumah tangga kedua yang dapat menyebabkan
pencemaran udara proses pengecatan rumah atau alat rumah tangga lainnya.
Kandungan zat kimia pada cat mengeluarkan bau yang menyengat serta dapat
menganggu kesehatan.
8. Kebakaran hutan
Kebakaran hutan merupakan fenomena alam yang dapat
terjadi karena faktor kesengajaan maupun tidak disengaja. Kebakaran hutan yang
terjadi secara tidak sengaja biasa terjadi karena kekeringan pada
musim kemarau panjang. Sedangkan kebakaran hutan yang disengaja biasanya
dilakukan oleh peladang berpindah maupun perusahaan agroindustri yang bertujuan
untuk membuka lahan namun tak mau mengeluarkan banyak dana dan tenaga.
Dampak penebangan hutan secara
liar dan
kebakaran hutan yang tidak terkendali adalah polusi udara yang dapat
menganggu aktifitas sehari – hari dan juga berbahaya bagi kesehatan pernafasan.
Tidak jarang polusi udara menyebar ke daerah – daerah tetangga bahkan hingga
negara – negara tetangga.
9. Timbunan sampah
Timbunan sampah dapat menyebabkan berbagai masalah
bagi kehidupan kita, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagian besar
penduduk perkotaan membuang sampah rumah tangga mereka ke tempat pembuangan
akhir atau TPA. Sampah yang mengunung di tak jarang TPA membuat daerah
sekitarnya menjadi tidak nyaman karena pencemaran udara yang ditimbulkannya.
Sampah-sampah organik akan membusuk dan menghasilkan bau tidak sedap karena gas
metana.
10. Banyaknya illegal logging atau penebangan liar
Penebangan liar di Indonesia dari tahun ke tahun
semakin meningkat dan menjadi perhatian dunia. Hal ini seharusnya menjadi
perhatian lebih bagi pemerintah, dampak akibat hutan gundul tersebut
menghasilkan banyak lahan-lahan kritis yang rawan terhadap kebakaran karena
tumpukan ranting maupun daun kering sisa penebangan liar yang tidak terurus.
Selain itu penebangan liar juga menyebabkan jumlah tanaman berkurang banyak
sehingga resapan polutan pun berkurang.
BAB III DAMPAK PENCEMARAN UDARA
Dampak dari pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan
penurunan kualitas udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan
manusia. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri
yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin
parah pula pencemaran udara yang terjadi.
3.1 Terhadap kesehatan
Pengaruh
pencemaran udara terhadap manusia, selain berupa
kematian dapat pula berupa penyakit antara lain :
Tabel 3.1 dampak pencemaran udara
3.2 Dampak terhadap
Lingkungan
1. Dampak Terhadap Tanaman
Gas nitrogen oksida yang sudah
tercemar di udara selain berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan, tetapi
juga berbahaya bagi kehidupan tanaman. Tanaman yang tercemar oleh gas NO akan
mendapatkan dampak yaitu di permukaan daun akan timbul bintik-bintik, jika gas
NO pada konsentrasi yang lebih tinggi lagi dapat menyebabkan terjadinya nekrosis
atau kerusakan pada jaringan daun. Sehingga tanaman tidak dapat berproduksi
seperti yang diharapkan yaitu menghasilkan karbohidrat dari proses
fotosintesis.
Dengan adanya konsentrasi NO
sebanyak 10 ppm, kemampuan fotosintesis daun akan menurun sampai sekitar 60%
hingga 70% . Permukaan daun yang tertutup debu atau partikulat dapat
menyebabkan terhambatnya proses pengambilan karbon dioksida oleh daun dan
menyebabkan terhambatnya proses fotosintesis. Terjadinya pemucatan antara
tulang dan tepi daun yang disebabkan oleh gas sulfur dioksida. Sulfur dioksida,
emisi fluorin dan ozon dapat mengakibatkan proses asimilasi pada tumbuhan
terganggu. Selain itu dampak yang dihasilkan jika tumbuhan - tumbuhan
dikonsumsi manusia dapat membahayakan kesehatan manusia contohnya saja jika
sayur-sayuran yang tercemar timbal kemudian dikonsumsi manusia akan berbahaya
bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.
2. Hujan Asam
Merupakan hujan yang turun membawa
zat kimia yang bersifat asam. Gas nitrogen dioksida dan sulfur dioksida
merupakan polutan utama penyebab terjadinya hujan asam. Dampak yang ditimbulkan
dari hujan asam adalah jika tanaman terkena hujan asam akan megakibatkan
keruskan pada tanaman yang terkena hujan asam tersebut, air hujan yang tinggi
keasamanya dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan tanaman, dapat
mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan, menyebabkan bahan-bahan yang
terbuat dari logam berkarat dan benda-benda yang terbuat dari batu akan rusak.
3. Efek Rumah Kaca
Merupakan suatu peristiwa
tertangkapnya atau tertahannya panas matahari dilapisan bagian bawah atmosfer
bumi oleh gas rumah kaca yang membentuk lapisan di atmosfer. Gas rumah kaca
tersebut memerangkap panas dibumi dengan cara menyerap panas matahari dan panas
tersebut akan dipantulkan kembali kebumi. Hal ini menyebabkan suhu bumi
meningkat sehingga terjadi pemanasan global. Pada proses diatas seharusnya
sebagian besar panas matahari dipantulkan ke luar angkasa.
Pemanasan global di sebabkan oleh
gas rumah kaca yaitu berbagai polutan udara seperti karbon dioksida, nitrat
oksida, metana, hidrofluorokarbon (HFC), dan klorofluorokarbon (CFC). Akibat
aktivitas manusia jumlah gas-gas ini meningkat di atmosfer setiap tahunya.
Pemanasan global merupakan dampak
dari efek rumah kaca, pemanasan global tersebut juga menimbulkan dampak yaitu
sebagai berikut
- Es dikutub mencair sehingga permukaan air laut
menjadi tinggi dan mengakibatkan banjir, banjir dapat menimbulkan wabah
penyakit.
- Mnyebabkan terjadinya perubahan iklim regional
dan global
- Menyebabkan perubahan pada siklus kehidupan flora
dan fauna
4. Kerusakan Lapisan Ozon
Fungsi lapisan ozon terhadap bumi
adalah melindungi bumi dari radiasi sinar ultraviolet (UV) yang dipancarkan
matahari. Lapisan ozon berada diketinggian 20-35 km dari permukaan bumi di
stratosfer. Adanya CFC sebagai polutan udara yang berada di stratosfer dan
bersifat labil. Sinar ultraviolet menyebabkan CFC yang ada dilapisan atmosfer
menjadi radikal bebas CI yang sangat reaktif. Sehingga mempercepat (katalis)
dalam proses penguraian ozon. Akibatnya proses penguraian molekul-molekul ozon
lebih cepat dari pada proses pembentukan molekul-molekul ozon. Sehingga
terganggunya keseimbangan lapisan ozon.
Dampak yang dihasilkan dari
peristiwa tersebut yaitu menyebabkan lapisan ozon menjadi tipis dan bahkan
dapat membuat lubang-lubang pada lapisan ozon. Karena lapisan ozon sudah
berlubang sinar ultraviolet yang dipancarkan matahari tidak bisa di saring
lagi. Akibat dari sinar ultraviolet yang langsung di pancarkan kebumi dapat menyebabkan
kanker kulit dan kerusakan pada tanaman. Gas CFC yang menjadi polutan tadi
dapat dihasilkan dari alat pendingin seperti lemari es dan AC.
BAB IV
PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
Di tahun 1997 sebelum pemerintah mengesahkan pula UU nomor 23
tahun
1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang dalam bidang
pengendalian
pencemaran udara dioperasionalkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah RI nomor
41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, dua tahun
sebelumnya
yaitu ditahun 1996, pemerintah mengeluakan keputusan ditingkat menteri, KEP-
15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru, sebagai program pengendalian
pencemaran udara di Indonesia.
Gambar 4.1 pencegahan pencemaran udara
Adapun beberapa hal yang di lakukan
dalam pencegahan pencemaran udara antara lain adalah :
1.
Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang
mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan
lingkungan.
2.
Melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke
udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan.
3.
Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam
lauratan pengikat sebelum dibebaskan ke air. Atau dengan cara penurunan suhu
sebelum gas buang ke udara bebas.
4.
Membangun cerobong asap yang cuup tinggi sehingga asap
dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang
tertangkap di atas suatu pemukiman atau kita;
5.
Mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan
menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan pribadi;
6.
Memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara
tinggi, karena salah satu kegunaan tumbuhan adalah sebagai indikator pencemaran
dini, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.
BAB V
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Secara nasional program pengendalian pencemaran udara adalah
Program LangitBiru (PLB) yang dicanangkan pada tanggal 6 Agustus 1996 di
Semarang oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup dan selanjutnya ditetapkan sebagai Surat
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 15 tahun 1996 tentang
Program Langit Biru. Pendekatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program
Langit Biru difokuskan pada:
1. Pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak
2. Pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
Fokus pada pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak
diarahkan pada upaya-upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara
serta pemulihan mutu udara yang berasal dari sumber emisi yang bergerak atau
tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor termasuk
didalamnya yang berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut dan
kendaraan berat lainnya.
Sedangkan fokus pada pengendalian pencemaran udara dari sumber
tidak bergerak diarahkan pada upaya-upaya pencegahan dan/atau
penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara yang berasal dari
sumber emisi yang tetap pada suatu tempat termasuk yang berasal dari
kebakaran hutan dan pembakaran sampah.
Di
lingkungan Universitas Indonesia dan Fakultas Teknik diperkirakan pencemaran
udara yang terjadi berasal dari polutan yang dihasilkan kendaraan bermotor,
asap rokok, serta pembakaran sampah dengan sengaja. Pencemaran udara ini
menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kehidupan di muka bumi. Semakin
menipisnya lapisan ozon dan pemanasan global merupakan dampak yang harus
diwaspadai karena ini berarti menyangkut lestarinya keanekaragaman hayati,
kelangsungan makhluk hidup di bumi dan keberadaan bumi itu sendiri.
FTUI
memiliki Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara sebagai berikut:
1. Pengendalian
pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta
pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien,
pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak
bergerak termasuk sumber gangguan, serta penanggulangan keadaan darurat
pencemaran udara.
2. Pengendalian
pencemaran udara diselenggarakan melalui kebijakan :
3. pengembangan
dan penerapan teknologi ramah lingkungan di kampus FTUI;
4. pelaksanaaan
praktikum dan penelitian yang bersih tanpa pencemaran di lingkungan kampus
FTUI;
5. pembangunan
gedung dan fasilitas yang bersih tanpa pencemaran di lingkungan kampus FTUI;
6. pengembangan
dan penggunaan energi alternatif atau energi baru terbarukan yang tidak
menghasilkan gas buangan yang mengandung pencemar;
7. penggunaan
bahan bakar ramah lingkungan yang tidak mengandung timbal dan logam berat
lainnya;
8. pengembangan
ruang terbuka hijau;
9. pengelolaan
sistem transportasi kampus terpadu;
10. pengikutsertaan
aspek pengelolaan kualitas udara dalam perencanaan tata ruang fakultas;
11. tidak membakar
sampah di lingkungan FTUI baik sampah organik maupun sampah anorganik serta
menerapkan program reduce-reuse-recycle (3R);
12. pemberian
insentif dan penghargaan bagi dosen dan karyawan pada kegiatan atau inovasi
yang ramah lingkungan atau berhasil melaksanakan program reduksi emisi gas
buang;
13. pengujian
emisi gas buang pada kendaraan bermotor (sumber bergerak) dan pada generator
set (sumber tidak bergerak) milik FTUI; dan
14. pelaksanaan
mitigasi / pemulihan pada kasus pencemaran udara spesifik.
15. Pengukuran dan
pemantauan mutu udara di FTUI meliputi:
16. mutu udara
ambien (udara bebas/sekitar);
17. mutu udara
dalam ruangan;
18. mutu emisi
gas buangan dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) dan sumber tidak bergerak
(generator set atau mesin lainnya yang menghasilkan gas buang);
19. tingkat
kebauan (bahan kimia, gas, sampah).
20. Pelaksanaan
patroli Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan FTUI khususnya pada Kantin Mahasiswa
oleh Petugas Satuan Pengamanan (Security) bersama Petugas
Lingkungan Unit P2SM setiap hari kerja.
21. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya. *(MHA)
BAB VI
PENANGAN PENCEMARAN UDARA
Polusi udara atau
pencemaran udara dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan, mulai dari
masalah kesehatan sampai pada perubahan iklim global. Pencemaran udara tidak
dapat dihilangkan sama sekali, tetapi hanya dapat dikurangi atau dikendalikan.
Manusia dapat mengakibatkan pencemaran udara, tetapi juga dapat berperan dalam
pengendalian pencemaran udara ini. Adapun upaya pengendalian terhadap polusi
udara dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Penghijauan dan reboisasi
Penghijauan dan reboisasi dapat menurunkan polusi udara
oleh CO2. Demikian juga pembuatan jalur hijau di kota-kota besar menjadi hal
yang sangat berarti. Secara alamiah tumbuhan menyerap CO2 untuk fotosintesis,
dengan penghijauan berarti akan meningkatkan pengambilan CO2 udara oleh
tumbuhan.
2. Menetapkan kawasan industri yang jauh dari kawasan pemukiman warga.
3. Mengurangi pemakaian bahan bakar dari fosil (minyak bumi dan batu bara)
pada industri dan pembangkit listrik.
4. Memanfaatkan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan
Memanfaatkan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan dapat berupa
energi biogas, energi surya dan energi panas bumi untuk menggantikan energi
minyak bumi dan batu bara.
5. Pengawasan yang ketat di wilayah hutan yang rawan terbakar
6. Melarang warga membakar semak belukar di sekitar hutan dalam membuka
lahan pertanian
Disamping itu perlu diberikan sanksi yang tegas pada pihak-pihak yang
secara sengaja melakukan pembakaran lahan atau hutan.
7. Memakai masker
Memakai masker penting dilakukan terutama pada saat udara tercemar oleh
asap, paling tidak dapat mengurangi dampak yang lebih buruk.
BAB
VII PEMBAHASAN PENCEMARAN UDARA
Pada umumnya, di kota-kota besar terjadi pertambahan penduduk dan
pertumbuhan ekonomi yang amat pesat, sehingga meningkatnya tempat-tempat
pemukiman, transportasi, dan perindustrian dalam rangka memenuhi kebutuhan
manusia itu sendiri baik berupa sarana dan prasarana. Selain itu, kemajuan
teknologi yang dicapai oleh manusia dalam upaya untuk meningkatkan kualitas
dan kenyamanan hidupnya memberi dampak yang positif dan negatif .
Dampak negatifnya berupa kerugian bagi keseimbangan lingkungan
hidup.
Salah satu bentuk dampak negatifnya, yaitu sulitnya untuk memperoleh
udara berkualitas baik dan bersih. Pencemaran udara yang terjadi merupakan
masalah pencemaran lingkungan yang terberat bagi daerah perkotaan. Akibat
pencemaran udara dapat membahayakan kesehatan manusia, kelestarian tanaman
dan hewan, dapat merusak bahan-bahan, menurunkan daya penglihatan, serta
menghasilkan bau yang tidak menyenangkan
Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara
menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak
berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia.
Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah
padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat di
atas batas kewajaran. Pada umumnya bahan pencemar udara adalah
berupa gas-gas beracun (hampir 90 %) dan partikel-partikel zat padat.
Selain gas-gas beracun pembakaran bahan
bakar kendaraan juga menghasilkan partikelpartikel karbon dan timah hitam yang
beterbangan mencemari udara.
Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai
kegiatan antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan.
Sumber pencemaran udara juga dapat disebabkan oleh berbagai
kegiatan alam, seperti kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam
beracun, dan lain-lain.
BAB
VIII KESIMPULAN
Ø Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara
menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak
berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia.
Ø Pencemaran
udara biasanya terjadi di kota-kota besar yang penuh dengan pabrik atau
industri dan kendaraan bermesin yang banyak hingga menimbulkan kemacetan.
Semakin sempitnya lahan hijau di daerah perkotaan juga memperburuk kondisi
tersebut. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan kalau di pedesaan juga
bisa terjadi pencemaran lingkungan, karena pencemaran udara dapat terjadi
dimana-mana.
Ø Dampak dari pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan
penurunan kualitas udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan
manusia. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri
yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin
parah pula pencemaran udara yang terjadi.
Ø Di tahun 1997 sebelum pemerintah mengesahkan pula UU nomor 23
tahun
1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang dalam bidang
pengendalian pencemaran udara dioperasionalkan dalam bentuk Peraturan
Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara,
dua tahun sebelumnya yaitu ditahun 1996, pemerintah mengeluakan keputusan
ditingkat menteri, KEP- 15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru, sebagai
program pengendalian pencemaran udara di Indonesia. (Suryanto,
2012)
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, A. (2007). Kebijakan pencemaran udara di indonesia.
Polowali mandar: Staf dinas kesehatan .
Dinas Perhubungan Kota Makassar, 2014. Data Jumlah Kendaraan
Bermotor Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar. Makassar
Fardiaz, Srikandi. 1992. Polusi Udara dan Air. Penerbit Kanisius.
Yogyakarta
Hadiance, Awal Rahmat. 2013. Evaluasi Pengembangan Terminal
Penumpang Tipe B (Studi KasusB Terminal Malengkeri Makassar). Tesis.
Yogyakarta. Universitas Gadjah MadaNKeputusan Badan Pengendalian Lingkungan
DampakLingkungan No KEP-107/Kabapedal/11/1997
Inayah, Y. (2015). Analisis
tinggkat pencemaran udara pada kawasan terminal malengkeri dikota makassar.
Makassar: Universitas hasanudin.
Suryanto, D. (2012). Analisis tingkat polusi udara
terhadap pengaruh pertumbuhan kendaraan studi kasus DKI jakarta. Jakarta:
Universitas gunadarma.
Tokan, C. (2015). Pengendalian pencemaran udara melalui
pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di kota Yogyakarta. yogyakarta:
universitas atma jaya yogyakarta .